Pengikut

Senin, 01 Juli 2019

AD ART Kobro Siswo Bale Mudo


GRUP SENI RELIGI KOBRO SISWO
“BALE MUDO”
Sekretariat : Balerante, Wonokerto, Turi, Sleman, DIY 55551 Telp. 0877 3801 7001

ANGGARAN DASAR/ANGGARAN RUMAH TANGGA

MUKADIMAH

Tinggal di perkampungan yang sangat kental dengan nilai-nilai budaya dan adat istiadat yang  tinggi merupakan keberuntungan tersendiri, dengan menjaga dan melestarikannya akan menjadikan kerukunan antar warga bisa terljalin dengan baik. Salah satu kesenian yang ada dan masih aktif dengan nuansa religi yaitu Group Kesenian Religi Kobro Siswo “BALE MUDO” . Dengan adanya kesenian islami yang berkembang dan aktif terus berharap bisa menjadikan ketentraman dan kedamaian di masyarakat, selain itu juga membatu pemerintah dalam melestarikan budaya-budaya luhur peninggalan nenek moyang.


BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN

Pasal 1
N a m a

Organisasi ini bernama Kobro Siswo “BALE MUDO”


Pasal 2
W a k t u

Group Kesenian Religi Kobro Siswo “BALE MUDO”  didirikan pada tanggal 23 November 2018
Dan diresmikan pada tanggal 26 Februari 2019


Pasal 3
K e d u d u k a n

Group Kesenian Religi Kobro Siswo “BALE MUDO”  berkedudukan di Padukuhan Balerante, Desa Wonokerto, Kecamatan Turi, Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta


BAB II
ASAS, SIFAT DAN TUJUAN

Pasal 4
A s a s

Group Kesenian Religi Kobro Siswo “BALE MUDO”  berasaskan Pancasila dan berjalan pada koridor yang tidak menyimpang dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.



Pasal 5
S i f a t

Group Kesenian Religi Kobro Siswo “BALE MUDO”  bersifat mandiri.

Pasal 6
T u j u a n

Group Kesenian Religi Kobro Siswo “BALE MUDO”  bertujuan untuk:
1.      Melestarikan seni dan budaya khususnya yang bernuansa islami
2.      Mempererat tali silaturahim antar anggotanya
3.      Menggiatkan kegiatan yang positif di padukuhan Balerante
4.      Ajang menyalurkan bakat seni di antara angotanya

BAB III
ANGGOTA, SERTA HAK DAN KEWAJIBANNYA

Pasal 7
A n g g o t a

Anggota Group Kesenian Religi Kobro Siswo “BALE MUDO”  berasal dari:
1.      Unsur Karang Taruna dan remaja dari seluruh warga padukuhan
2.      Individu-individu di wilayah pedukuhan, desa, kecamatan, kabupaten dan sekitar Daerah Istimewa Yogyakarta, yang memiliki minat, bakat, serta kepedulian terhadap seni secara khusus, dan kebudayaan secara umum.
3.      Individu-individu yang disebut dalam butir nomor 2, yang telah menyatakan kesediaan dan mencatatkan diri sebagai anggota Grup.


Pasal 8
Hak Anggota

Anggota Group Kesenian Religi Kobro Siswo “BALE MUDO”  memiliki:
1.      Hak suara untuk menyampaikan pendapat.
2.      Hak untuk memilih dan dipilih.
3.      Hak membela diri.
4.      Hak memperoleh pelayanan dan penghargaan.


Pasal 9
Kewajiban Anggota

Anggota Kobro BALE MUDO berkewajiban:
1.      Mentaati anggaran dasar dan anggaran rumah tangga yang telah disepakati dan ditetapkan.
2.      Menjaga nama baik Grup.
3.      Berpartisipasi aktif dalam setiap kegiatan yang diselenggarakan oleh Grup.










BAB IV
KEPENGURUSAN

Pasal 10
Pembentukan, Struktur dan Masa Jabatan

1.      Pengurus dibentuk dari hasil musyawarah, yang dapat dilakukan secara aklamasi ataupun melalui pemilihan/pemungutan suara (voting).
2.      Orang yang terpilih/dipilih kemudian mendapatkan haknya sebagai pengurus.
3.      Pengurus terdiri dari:
a.       Seorang pelindung atau lebih.
b.      Seorang penasehat atau lebih.
c.       Seorang pembina atau lebih.
d.      Seorang sekretaris.
e.       Seorang bendahara.
f.        Beberapa orang untuk seksi-seksi.
4.      Masa jabatan pengurus adalah 3 (tiga) tahun.
5.      Setiap pergantian pengurus paguyuban harus disertai penyelesaian laporan keuangan dan laporan-laporan lain.


BAB V
PERSIDANGAN

Pasal 15
Rapat Pleno dan Rapat Pengurus

1.      Rapat pleno wajib dihadiri seluruh pengurus dan anggota Grup, atau setidak-tidaknya oleh 2/3 anggota aktif, dan diadakan sedikitnya sekali dalam satu tahun.
2.      Rapat pengurus atau rapat anggota dapat dilaksanakan sewaktu-waktu jika diperlukan.


BAB VI
KEUANGAN

Pasal 12
Sumber Dana

Sumber dana Grup berasal dari:
1.      Iuran anggota.
2.      Bantuan pemerintah.
3.      Bantuan donator.
4.      Hibah sponsor.
5.      Sumbangan lain yang tidak mengikat dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.



Pasal 13
Pengelolaan

1.      Pengelolaan dan pendayagunaan keuangan dilakukan guna mewujudkan tujuan yang hendak dicapai.
2.      Pengelolaan keuangan dilakukan dengan pedoman tertib administrasi.
3.      Pengelolaan keuangan wajib dilaporkan pada setiap akhir tahun.


BAB VII
KERUKUNAN

Pasal 14
Bentuk Kerukunan

Untuk mewujudkan keakraban, persaudaraan, serta untuk mempererat tali silaturahmi dan rasa gotong royong antara sesame nggota Grup, maka antara lain perlu diadakan:
1.      Latihan bergilir di rumah tiap anggota.
2.      Adanya taliasih bagi anggota yang menderita sakit (yang menjalani rawat inap di rumah sakit).
3.      Bantuan dana kematian kerabat anggota (suami, istri, orang tua, anak kandung yang masih menjadi tanggungan atau belum kerja/menikah), ditentukan melalui musyawarah.
4.      Syawalan bersama keluaga besar Grup setiap tahun, diadakan bergilir di rumah anggota yang telah ditunjuk/disepakati.


BAB VIII
PEMBUBARAN

Pasal 15
Mekanisme dan Tindak Lanjut Pembubaran

1.      Pembubaran Grup hanya dapat dilakukan melalui rapat pleno yang dihadiri sekurang-kurangnya oleh 2/3 anggota aktif.
2.      Apabila Grup bubar, maka barang-barang inventaris yang menjadi hak milik Grup dikelola oleh dewan.

BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR/ANGGARAT RUMAH TANGGA

Pasal 16
Mekanisme dan Ketentuan Perubahan
Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga

1.      Setiap anggota mempunyai hak untuk mengusulkan adanya perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga ini, yang akan diatur dan ditetapkan dalam rapat pleno Grup.
2.      Keputusan perihal perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga dianggap sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 anggota aktif.



BAB X
LAIN-LAIN

Pasal 17
Addendum dan Pengesahan

1.      Hal-hal yang belum diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga ini akan diatur dan ditetapkan dalam rapat pleno Grup.
2.      Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga kelompok ditandatangani oleh ketua dan sekretaris paguyuban, serta diketahui oleh kepala dukuh, kepala desa, dan camat setempat.


BAB XI
PENUTUP

Pasal 18
Masa Berlaku

Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya sampai dengan adanya anggaran dasar dan anggaran rumah tangga baru/perubahan yang telah disahkan.

Ditetapkan di   : Sleman, DI Yogyakarta
Pada Tanggal    : 18 Februari 2019
___________________________________



Ketua




PARDI
Sekretaris




BUDIYANTO

Tidak ada komentar:

Posting Komentar