GRUP SENI RELIGI KOBRO SISWO
“BALE
MUDO”
Sekretariat
: Balerante, Wonokerto, Turi, Sleman, DIY 55551 Telp. 0877 3801 7001
ANGGARAN
DASAR/ANGGARAN RUMAH TANGGA
MUKADIMAH
Tinggal
di perkampungan yang sangat kental dengan nilai-nilai budaya dan adat istiadat
yang tinggi merupakan keberuntungan
tersendiri, dengan menjaga dan melestarikannya akan menjadikan kerukunan antar
warga bisa terljalin dengan baik. Salah satu kesenian yang ada dan masih aktif
dengan nuansa religi yaitu Group Kesenian Religi Kobro Siswo “BALE MUDO” . Dengan
adanya kesenian islami yang berkembang dan aktif terus berharap bisa menjadikan
ketentraman dan kedamaian di masyarakat, selain itu juga membatu pemerintah
dalam melestarikan budaya-budaya luhur peninggalan nenek moyang.
BAB
I
NAMA,
WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal
1
N
a m a
Organisasi ini bernama Kobro Siswo “BALE
MUDO”
Pasal
2
W
a k t u
Group Kesenian Religi Kobro Siswo
“BALE MUDO” didirikan pada tanggal 23
November 2018
Dan diresmikan pada tanggal 26
Februari 2019
Pasal
3
K
e d u d u k a n
Group Kesenian Religi Kobro Siswo
“BALE MUDO” berkedudukan di Padukuhan Balerante,
Desa Wonokerto, Kecamatan Turi, Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta
BAB
II
ASAS,
SIFAT DAN TUJUAN
Pasal
4
A
s a s
Group Kesenian Religi Kobro Siswo
“BALE MUDO” berasaskan Pancasila dan
berjalan pada koridor yang tidak menyimpang dari Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia tahun 1945.
Pasal
5
S
i f a t
Group Kesenian Religi Kobro Siswo
“BALE MUDO” bersifat mandiri.
Pasal
6
T
u j u a n
Group Kesenian Religi Kobro Siswo “BALE MUDO” bertujuan untuk:
1. Melestarikan
seni dan budaya khususnya yang bernuansa islami
2. Mempererat
tali silaturahim antar anggotanya
3. Menggiatkan
kegiatan yang positif di padukuhan Balerante
4. Ajang
menyalurkan bakat seni di antara angotanya
BAB
III
ANGGOTA,
SERTA HAK DAN KEWAJIBANNYA
Pasal
7
A
n g g o t a
Anggota Group Kesenian Religi Kobro Siswo “BALE MUDO” berasal dari:
1. Unsur
Karang Taruna dan remaja dari seluruh warga padukuhan
2.
Individu-individu di wilayah
pedukuhan, desa, kecamatan, kabupaten dan sekitar Daerah Istimewa Yogyakarta,
yang memiliki minat, bakat, serta kepedulian terhadap seni secara khusus, dan
kebudayaan secara umum.
3.
Individu-individu yang disebut
dalam butir nomor 2, yang telah menyatakan kesediaan dan mencatatkan diri
sebagai anggota Grup.
Pasal
8
Hak
Anggota
Anggota Group Kesenian Religi Kobro Siswo “BALE MUDO” memiliki:
1. Hak
suara untuk menyampaikan pendapat.
2. Hak
untuk memilih dan dipilih.
3. Hak
membela diri.
4. Hak
memperoleh pelayanan dan penghargaan.
Pasal
9
Kewajiban
Anggota
Anggota Kobro BALE MUDO berkewajiban:
1. Mentaati
anggaran dasar dan anggaran rumah tangga yang telah disepakati dan ditetapkan.
2. Menjaga
nama baik Grup.
3. Berpartisipasi
aktif dalam setiap kegiatan yang diselenggarakan oleh Grup.
BAB IV
KEPENGURUSAN
Pasal 10
Pembentukan, Struktur dan Masa Jabatan
1. Pengurus
dibentuk dari hasil musyawarah, yang dapat dilakukan secara aklamasi ataupun
melalui pemilihan/pemungutan suara (voting).
2. Orang
yang terpilih/dipilih kemudian mendapatkan haknya sebagai pengurus.
3. Pengurus
terdiri dari:
a. Seorang
pelindung atau lebih.
b. Seorang
penasehat atau lebih.
c. Seorang
pembina atau lebih.
d. Seorang
sekretaris.
e. Seorang
bendahara.
f.
Beberapa orang untuk seksi-seksi.
4. Masa
jabatan pengurus adalah 3 (tiga) tahun.
5. Setiap
pergantian pengurus paguyuban harus disertai penyelesaian laporan keuangan dan laporan-laporan
lain.
BAB
V
PERSIDANGAN
Pasal
15
Rapat
Pleno dan Rapat Pengurus
1.
Rapat pleno wajib dihadiri seluruh
pengurus dan anggota Grup, atau setidak-tidaknya oleh 2/3 anggota aktif, dan
diadakan sedikitnya sekali dalam satu tahun.
2.
Rapat pengurus atau rapat anggota
dapat dilaksanakan sewaktu-waktu jika diperlukan.
BAB
VI
KEUANGAN
Pasal
12
Sumber
Dana
Sumber dana Grup berasal dari:
1. Iuran
anggota.
2. Bantuan
pemerintah.
3. Bantuan
donator.
4. Hibah
sponsor.
5. Sumbangan
lain yang tidak mengikat dan tidak bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pasal
13
Pengelolaan
1. Pengelolaan
dan pendayagunaan keuangan dilakukan guna mewujudkan tujuan yang hendak
dicapai.
2. Pengelolaan
keuangan dilakukan dengan pedoman tertib administrasi.
3. Pengelolaan
keuangan wajib dilaporkan pada setiap akhir tahun.
BAB
VII
KERUKUNAN
Pasal
14
Bentuk
Kerukunan
Untuk
mewujudkan keakraban, persaudaraan, serta untuk mempererat tali silaturahmi dan
rasa gotong royong antara sesame nggota Grup, maka antara lain perlu diadakan:
1. Latihan
bergilir di rumah tiap anggota.
2. Adanya
taliasih bagi anggota yang menderita
sakit (yang menjalani rawat inap di rumah sakit).
3. Bantuan
dana kematian kerabat anggota (suami, istri, orang tua, anak kandung yang masih
menjadi tanggungan atau belum kerja/menikah), ditentukan melalui musyawarah.
4. Syawalan
bersama keluaga besar Grup setiap tahun, diadakan bergilir di rumah anggota
yang telah ditunjuk/disepakati.
BAB
VIII
PEMBUBARAN
Pasal
15
Mekanisme
dan Tindak Lanjut Pembubaran
1. Pembubaran
Grup hanya dapat dilakukan melalui rapat pleno yang dihadiri sekurang-kurangnya
oleh 2/3 anggota aktif.
2. Apabila
Grup bubar, maka barang-barang inventaris yang menjadi hak milik Grup dikelola
oleh dewan.
BAB
IX
PERUBAHAN
ANGGARAN DASAR/ANGGARAT RUMAH TANGGA
Pasal
16
Mekanisme
dan Ketentuan Perubahan
Anggaran
Dasar/Anggaran Rumah Tangga
1. Setiap
anggota mempunyai hak untuk mengusulkan adanya perubahan anggaran dasar dan
anggaran rumah tangga ini, yang akan diatur dan ditetapkan dalam rapat pleno Grup.
2. Keputusan
perihal perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga dianggap sah apabila
disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 anggota aktif.
BAB
X
LAIN-LAIN
Pasal
17
Addendum
dan Pengesahan
1. Hal-hal
yang belum diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga ini akan
diatur dan ditetapkan dalam rapat pleno Grup.
2. Anggaran
dasar dan anggaran rumah tangga kelompok ditandatangani oleh ketua dan sekretaris
paguyuban, serta diketahui oleh kepala dukuh, kepala desa, dan camat setempat.
BAB
XI
PENUTUP
Pasal 18
Masa Berlaku
Anggaran
dasar dan anggaran rumah tangga ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya
sampai dengan adanya anggaran dasar dan anggaran rumah tangga baru/perubahan
yang telah disahkan.
Ditetapkan
di : Sleman, DI Yogyakarta
Pada
Tanggal : 18 Februari 2019
___________________________________
Ketua
PARDI
|
Sekretaris
BUDIYANTO
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar